Beranda UUD PENJELASAN PASAL Penjelasan Pasal 9 UUD 1945

Penjelasan Pasal 9 UUD 1945

7624
0

j.     Sumpah/Janji Presiden dan/atau Wakil Presiden
Sebelum diubah ketentuan yang mengatur sumpah/janji Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 9 tanpa ayat. Setelah diubah, ketentuan itu menjadi Pasal 9 dengan dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Rumusan perubahan sebagai berikut.

Rumusan perubahan:

Pasal 9
(1)    Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
 
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

(2)    Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.

Rumusan naskah asli:

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baik-nya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Perubahan yang dilakukan pada ketentuan pasal ini adalah menambah satu ayat, yakni ayat (2). Penambahan ayat itu dimaksudkan untuk menghin-darkan terjadinya problem ketatanegaraan apabila MPR atau DPR karena satu dan lain hal tidak dapat menyelenggarakan sidang, ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditambah dengan memasukkan rumusan: Jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang maka Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.

Dengan penambahan ayat (2) tersebut, naskah sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden menjadi ayat (1).

Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 8 UUD 1945
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 10 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA