3. Bab Kekuasaan Pemerintahan Negara
Sebelum perubahan, Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara terdiri atas dua belas pasal, yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara menjadi tujuh belas pasal yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16.
Pada Perubahan Pertama (tahun 1999) diputuskan perubahan Pasal 5 ayat (1) , Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 21.
Pada Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (tahun 2001) diputuskan sebanyak delapan pasal, yaitu Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 17.
Pada Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diputuskan sebanyak empat pasal, yaitu Pasal 6A ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 16.
Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara sebagai berikut.
a. Pemegang kekuasaan pemerintahan (TETAP)
Rumusan pasal ini sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.