20. Bab Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Semula bab ini berjudul Bab tentang Bendera dan Bahasa. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, judulnya menjadi Bab tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Jika sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bab ini terdiri dari dua pasal, yaitu Pasal 35 dan Pasal 36, maka setelah perubahan menjadi lima pasal, yaitu Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C. Rumusannya sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36C
Rumusan naskah asli:
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Rumusan mengenai hal ini sebelumnya belum diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
Masuknya ketentuan mengenai lambang negara serta lagu kebangsaan ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang melengkapi pengaturan mengenai bendera negara dan bahasa negara yang telah ada sebelumnya merupakan ikhtiar untuk memperkukuh kedudukan dan makna atribut kenegaraan di tengah kehidupan global dan hubungan internasional yang terus berubah. Dengan kata lain, kendatipun atribut itu tampaknya simbolis, hal tersebut tetap penting karena menunjukkan identitas dan kedaulatan suatu negara dalam pergaulan internasional.
Atribut kenegaraan itu menjadi simbol pemersatu seluruh bangsa Indonesia di tengah perubahan dunia yang tidak jarang berpotensi mengancam keutuhan dan kebersamaan sebuah negara dan bangsa, tak terkecuali bangsa dan negara Indonesia.