Beranda UUD PENJELASAN PASAL Penjelasan Pasal 23 Sampai Pasal 23G UUD 1945

Penjelasan Pasal 23 Sampai Pasal 23G UUD 1945

177297
0

10.    Bab Hal Keuangan
Sebelum diubah, Bab tentang Hal Keuangan terdiri atas satu pasal yakni  Pasal 23. Setelah diubah, Bab tentang Hal Keuangan menjadi delapan pasal, yakni Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G. Ketentuan Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23C, Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G diputuskan pada Perubahan Ketiga (tahun 2001).

Perubahan Pasal 23 ayat (5) melahirkan sebuah bab baru, yaitu Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga negara. Bab baru itu terdiri atas tiga pasal yaitu Pasal 23E; Pasal 23F; dan Pasal 23G.

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghasilkan Bab tentang Hal Keuangan mencakup 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 23B dan Pasal 23D. Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  yang tercakup dalam materi pokok Bab tentang Hal Keuangan adalah sebagai berikut:

Rumusan perubahan:

Pasal 23
(1)    Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)    Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3)     Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalan-kan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Rumusan naskah asli:

Pasal 23
(1)     Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2)     Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3)     Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4)    Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan perubahan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 23 dimaksudkan untuk mengatur tentang mekanisme APBN yang menuntut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Karena APBN merupakan salah satu instrumen penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Dengan demikian, muatan APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perubahan ketentuan Pasal 23A berdasarkan pertim-bangan bahwa sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil-wakilnya di DPR. Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa, diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan aspirasi rakyat dan agar kepentingan dan aspirasi menjadi pedoman dalam pengambilan putusan.

Ketentuan Pasal 23 ayat (5) diuraikan pada Bab tentang Badan Pemeriksa Keuangan di bawah ini.

a.     Macam dan harga mata uang
Sebelum diubah, ketentuan mengenai macam dan harga mata uang dirumuskan dalam satu ayat, yaitu Pasal 23 ayat (3), setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai macam harga mata uang dirumuskan menjadi satu pasal, yaitu Pasal 23B. Rumusannya sebagai berikut.

Rumusan perubahan:

Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Rumusan naskah asli:
Pasal 23
(3)    Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23B itu melengkapi perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab tentang Hal Keuangan yang telah dilakukan pada Perubahan Ketiga (tahun 2001).

Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

b.     Bank sentral
Mengenai bank sentral di dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dirumuskan dalam Pasal 23D. Rumusannya sebagai berikut.

Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

Ketentuan mengenai bank sentral merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan mengenai hal itu masuk dalam Bab tentang Hal Keuangan.

Di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Bab VIII berkenaan dengan Hal Keuangan secara singkat dijelaskan tentang fungsi Bank Indonesia yang pada hakikatnya merupakan pengaturan tentang fungsi bank sentral.

Ketentuan mengenai bank sentral dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dan kedudukan hukum yang jelas kepada bank sentral sebagai suatu lembaga yang sangat penting dalam suatu negara yang mengatur dan melaksanakan fungsi kebijakan moneter.

11.    Bab Badan Pemeriksa Keuangan
Bab tentang Badan Pemeriksa Keuangan adalah bab baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan diatur dalam satu ayat, yakni dalam ayat (5) Pasal  23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi tiga pasal, yaitu Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G. Rumusannya sebagai berikut:

Rumusan perubahan:

BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
(1)     Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2)     Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwa-kilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3)     Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F
(1)    Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2)    Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G
(1)    Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

Rumusan naskah asli:

Pasal 23
(5)     Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

Dipisahkannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam bab tersendiri (Bab VIIIA), yang sebelumnya merupakan bagian dari Bab VIII tentang Hal Keuangan dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat serta pengaturan rinci mengenai BPK yang bebas dan mandiri serta sebagai lembaga negara yang berfungsi memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam rangka memperkuat kedudukan, kewenangan, dan independensinya sebagai lembaga negara, anggotanya dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Dalam kedudukannya sebagai eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan negara dan APBD, serta untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di setiap provinsi.

Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 22 Sampai Pasal 22E UUD 1945
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 24 Sampai Pasal 24C UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA