7. Bab Dewan Perwakilan Rakyat
Sebelum diubah Bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas empat pasal, yaitu Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22. Setelah diubah Bab itu menjadi tujuh pasal, yaitu Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22A, dan Pasal 22B. Pada Perubahan Pertama (tahun 1999) diputuskan dua pasal, yaitu Pasal 20 dan Pasal 21, sedangkan pada Perubahan Kedua (tahun 2000) diputus sebanyak empat pasal, yaitu Pasal 20 ayat (5), Pasal 20A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 22A, dan Pasal 22B.
Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tercantum dalam materi pokok Bab tentang Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut.
a. Keanggotaan, susunan dan waktu sidang DPR
Sebelum diubah, ketentuan tentang keanggotaan, susunan, dan waktu sidang DPR diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 19 dengan dua ayat, yaitu (1) dan ayat (2). Setelah diubah, ketentuan menjadi Pasal 19 dengan tiga ayat, yaitu ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dengan rumusan perubahan sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Rumusan naskah asli:
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Adanya ketentuan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dimaksudkan untuk mewu-judkan asas kedaulatan rakyat yang secara implisit men-jiwai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan ketentuan bahwa seluruh anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Dengan adanya ketentuan ini, pada masa datang tidak ada lagi anggota DPR yang diangkat. Hal itu sesuai dengan paham demokrasi perwakilan yang mendasarkan keberadaannya pada prinsip perwakilan atas dasar pemilihan (representation by election). Dengan adanya seluruh anggota DPR dipilih melalui pemilu, demokrasi semakin berkembang dan legitimasi DPR makin kuat.