Beranda UUD PENJELASAN PASAL Penjelasan Pasal 10 UUD 1945

Penjelasan Pasal 10 UUD 1945

17917
0

k.    Kekuasaan Presiden atas angkatan darat, Angkatan Laut, dan angkatan Udara (TETAP)

Rumusan pasal ini sebagai berikut:

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 9 UUD 1945
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 11 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA