k. Kekuasaan Presiden atas angkatan darat, Angkatan Laut, dan angkatan Udara (TETAP)
Rumusan pasal ini sebagai berikut:
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
k. Kekuasaan Presiden atas angkatan darat, Angkatan Laut, dan angkatan Udara (TETAP)
Rumusan pasal ini sebagai berikut:
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.