23. Aturan Tambahan
Sebelum diubah, ketentuan mengenai Aturan Tam-bahan terdiri atas dua ayat, yaitu ayat (1) dan ayat (2). Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan itu menjadi dua pasal, yaitu Pasal I dan Pasal II.
Uraian perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercakup dalam materi pokok Aturan Tambahan sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk mela-kukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Rumusan naskah asli:
ATURAN TAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menye-lenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Ketentuan Pasal I Aturan Tambahan dirumuskan sebagai tindak lanjut adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang terkait dengan perubahan kedudukan dan wewenang MPR sehingga perlu ada peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR.
Adapun ketentuan Pasal II Aturan Tambahan dimaksudkan untuk menegaskan bahwa status Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak lagi merupakan bagian dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ketentuan Pasal II Aturan Tambahan ini mengakhiri keberadaan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setelah hal-hal normatif di dalamnya dimasukkan ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, ketentuan Pasal II Aturan Tambahan juga mengubah sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum diubah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Setelah diubah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan dan pasal-pasal.