Beranda UUD 1945 PENJELASAN PASAL-PASAL Penjelasan Pasal 16 UUD 1945

Penjelasan Pasal 16 UUD 1945

30
0
  1. Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung dan kekuasaan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan

Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkaitan dengan penghapusan Dewan Pertimbangan Agung dan kekuasaan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan. Rumusannya sebagai berikut.

Rumusan perubahan:

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Rumusan naskah asli:

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

(1)          Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.

(2)          Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

Penghapusan Pasal 16 rumusan yang lama ini didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara. Sebelum perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur kewenangan lembaga negara DPA memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar. Namun, Presiden tidak terikat dengan nasihat dan pertimbangan itu. Hal itu menunjukkan keberadaan DPA sebagai lembaga negara setingkat Presiden tidak efektif dan tidak efisien.

Demikian pula mekanisme penetapan pertimbangan oleh DPA harus melalui prosedur pembahasan dalam pengambilan putusan dalam sidang DPA sehingga membutuhkan waktu atau tidak dapat dilakukan secara serta merta apabila Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat.

Untuk itu, ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dihapus. Sebagai gantinya dirumuskan ketentuan Pasal 16 yang memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dan berkedudukan di bawah Presiden. Oleh karena itu, ketentuan itu dimasukkan ke dalam Bab tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara yang mengatur kekuasaan Presiden. Hal itu juga didasari oleh hasil pengkajian bahwa secara fungsional lembaga kepenasihatan, bahkan ketika masih bernama DPA pun sesungguhnya berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Dengan kedudukan di bawah Presiden, tugas suatu dewan pertimbangan akan lebih efektif dan efisien karena langsung berada di bawah pimpinan dan koordinasi Presiden. Selain itu suatu dewan pertimbangan memang dibentuk untuk memberikan dukungan secara terus-menerus kepada Presiden agar lebih sukses dalam melaksanakan tugasnya.