Beranda UUD NASKAH LENGKAP Pasal 5 UUD 1945

Pasal 5 UUD 1945

2622
0

Pasal 5
(1)    Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2)    Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Artikulli paraprakPasal 4 UUD 1945
Artikulli tjetërPasal 6 Dan 6A UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA