Beranda UUD NASKAH LENGKAP Pasal 34 UUD 1945

Pasal 34 UUD 1945

13983
0

Pasal 34
(1)    Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. ****)
(2)    Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
(3)     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. ****)

Artikulli paraprakPasal 33 UUD 1945
Artikulli tjetërPasal 35 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA