Beranda UUD NASKAH LENGKAP Pasal 27 UUD 1945

Pasal 27 UUD 1945

148175
0

Pasal 27
(1)    Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. **)

Artikulli paraprakPasal 26 UUD 1945
Artikulli tjetërPasal 28 Sampai 28J UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA