Beranda UUD NASKAH LENGKAP Pasal 26 UUD 1945

Pasal 26 UUD 1945

20126
0

Pasal 26
(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)
(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. **)

Artikulli paraprakPasal 25 Dan 25A UUD 1945
Artikulli tjetërPasal 27 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA