Beranda UUD NASKAH LENGKAP Pasal 2 UUD 1945

Pasal 2 UUD 1945

11387
0

Pasal 2
(1)    Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)
(2)    Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3)    Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Artikulli paraprakPasal 1 UUD 1945
Artikulli tjetërPasal 3 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA