Beranda UUD NASKAH LENGKAP Pasal 16 UUD 1945

Pasal 16 UUD 1945

2770
0

Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****)

Artikulli paraprakPasal 15 UUD 1945
Artikulli tjetërPasal 17 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA