Beranda UUD NASKAH LENGKAP Pasal 15 UUD 1945

Pasal 15 UUD 1945

1413
0

Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. *)

Artikulli paraprakPasal 14 UUD 1945
Artikulli tjetërPasal 16 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA