Beranda UUD NASKAH LENGKAP Pasal 14 UUD 1945

Pasal 14 UUD 1945

3842
0

Pasal 14
(1)    Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2)    Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Artikulli paraprakPasal 13 UUD 1945
Artikulli tjetërPasal 15 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA