Beranda UUD NASKAH LENGKAP Pasal 13 UUD 1945

Pasal 13 UUD 1945

14034
0

Pasal 13
(1)    Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)    Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3)    Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

Artikulli paraprakPasal 12 UUD 1945
Artikulli tjetërPasal 14 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA