Beranda UUD NASKAH LENGKAP Pasal 12 UUD 1945 UUDNASKAH LENGKAP Pasal 12 UUD 1945 Penulis Titus Sutio Fanpula - 18 Juli 2015 1480 0 FacebookTwitterPinterestWhatsApp Pasal 12 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.