Beranda UUD NASKAH LENGKAP Pasal 12 UUD 1945 UUDNASKAH LENGKAP Pasal 12 UUD 1945 Oleh Titus Sutio Fanpula - 18 Juli 2015 1459 0 Facebook Twitter Pinterest WhatsApp Pasal 12 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.