Beranda UUD NASKAH ASLI Bab 9 Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945

Bab 9 Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945

1118
0

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24 dan 25
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.

Artikulli paraprakBab 8 Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945
Artikulli tjetërBab 10 Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA