Beranda UUD NASKAH ASLI Bab 3 Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945

Bab 3 Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945

723
0

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair).

Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam negara.

Pasal-pasal: 6, 7, 8, 9

Telah jelas.

Pasal-pasal: 10,11,12,13,14,15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.

Artikulli paraprakBab 2 Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945
Artikulli tjetërBab 4 Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA