Beranda UUD NASKAH ASLI Bab 10 Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945

Bab 10 Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945

1710
0

BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26

Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

Ayat 2
Pasal 27, 30, 31, ayat 1

Telah jelas.

Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.

Pasal 28, 29, ayat 1, 34

Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan.

Artikulli paraprakBab 9 Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945
Artikulli tjetërBab 11 Naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA