Pasal 9
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 9
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
( Cukup Jelas )
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB II tentang Syarat-Syarat Perkawinan ( BAB II SYARAT PERKAWINAN ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
- Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.