Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 9 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 9 UU RI No 1 Tahun 1974

4711
0

Pasal 9

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 9

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

( Cukup Jelas )


Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 8 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 10 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA