Pasal 7
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Penjelasan Pasal 7
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan, perlu ditetapkan batas-batas umur untuk perkawinan.
(2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pemberian dispensasi terhadap perkawinan yang dimaksud pada ayat (1) seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (S. 1933 Nomor 74) dinyatakan tidak berlaku.
(3) Cukup jelas.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB II tentang Syarat-Syarat Perkawinan ( BAB II SYARAT PERKAWINAN ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
- Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.