Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 5 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 5 UU RI No 1 Tahun 1974

1625
0

Pasal 5

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Penjelasan Pasal 5

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

( Cukup Jelas )


Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 4 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 6 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA