Pasal 4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang,sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Penjelasan Pasal 4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
( Cukup Jelas )
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB I tentang Dasar Perkawinan ( BAB I DASAR PERKAWINAN ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974.
- Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.