Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 4 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 4 UU RI No 1 Tahun 1974

1813
0

Pasal 4

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang,sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:

a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Penjelasan Pasal 4

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

( Cukup Jelas )


Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 3 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 5 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA