Pasal 34
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumahtangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
Penjelasan Pasal 34
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
( Cukup Jelas )
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB VIĀ tentang Hak Dan Kewajiban Suami Isteri( BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
- Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.