Pasal 33
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
Penjelasan Pasal 33
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
( Cukup Jelas )
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB VI tentang Hak Dan Kewajiban Suami Isteri( BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
- Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.