Pasal 32
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.
Penjelasan Pasal 32
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
( Cukup Jelas )
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB VI tentang Hak Dan Kewajiban Suami Isteri( BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
- Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.