Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 32 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 32 UU RI No 1 Tahun 1974

1565
0

Pasal 32

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama.

Penjelasan Pasal 32

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

( Cukup Jelas )


  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
  • Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB VI  tentang Hak Dan Kewajiban Suami Isteri( BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI ).
  • BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
  • Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.
Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 31 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 33 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA