Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 31 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 31 UU RI No 1 Tahun 1974

3098
0

Pasal 31

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Penjelasan Pasal 31

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

( Cukup Jelas )


  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
  • Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB VI  tentang Hak Dan Kewajiban Suami Isteri( BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI ).
  • BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
  • Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.
Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 30 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 32 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA