Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 3 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 3 UU RI No 1 Tahun 1974

2658
0

Pasal 3

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 3

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

(1) Undang-undang ini menganut asas monogami.

(2) Pengadilan dalam memberi putusan selain memeriksa apakah syarat yang tersebut Pasal 4 dan 5 telah dipenuhi harus mengingat pula apakah ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dari calon suami mengizinkan adanya poligami.


Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 2 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 4 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA