Pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Undang-undang ini menganut asas monogami.
(2) Pengadilan dalam memberi putusan selain memeriksa apakah syarat yang tersebut Pasal 4 dan 5 telah dipenuhi harus mengingat pula apakah ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dari calon suami mengizinkan adanya poligami.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB I tentang Dasar Perkawinan ( BAB I DASAR PERKAWINAN ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974.
- Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan