Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 29 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 29 UU RI No 1 Tahun 1974

2612
0

Pasal 29

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Penjelasan Pasal 29

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Yang dimaksud dengan “perjanjian” dalam pasal ini tidak termasuk tak”lik – talak.


  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
  • Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB V  tentang Perjanjian Perkawinan ( BAB V PERJANJIAN PERKAWINAN ).
  • BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974.
Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 28 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 30 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA