Pasal 29
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Penjelasan Pasal 29
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Yang dimaksud dengan “perjanjian” dalam pasal ini tidak termasuk tak”lik – talak.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB V tentang Perjanjian Perkawinan ( BAB V PERJANJIAN PERKAWINAN ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974.