Pasal 26
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
(2) Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasarkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka telah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akta perkawinan yang dibuat pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Penjelasan Pasal 26
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
( Cukup Jelas )
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB IV tentang Batalnya Perkawinan ( BAB IV BATALNYA PERKAWINAN ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
- Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.