Pasal 24
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 24
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
( Cukup Jelas )
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB IV tentang Batalnya Perkawinan ( BAB IV BATALNYA PERKAWINAN ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
- Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.