Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 24 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 24 UU RI No 1 Tahun 1974

1052
0

Pasal 24

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 24

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

( Cukup Jelas )


  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
  • Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB IV  tentang Batalnya Perkawinan ( BAB IV BATALNYA PERKAWINAN ).
  • BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
  • Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
  • Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
  • Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.
Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 23 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 25 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA