Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 23 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 23 UU RI No 1 Tahun 1974

1546
0

Pasal 23

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:

a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri;

b. Suami atau isteri;

c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;

d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Penjelasan Pasal 23

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

( Cukup Jelas )


  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
  • Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB IV  tentang Batalnya Perkawinan ( BAB IV BATALNYA PERKAWINAN ).
  • BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
  • Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
  • Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.
Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 22 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 24 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA