Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 22 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 22 UU RI No 1 Tahun 1974

1161
0

Pasal 22

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Perkawinan dapat dibatalkan,apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Penjelasan Pasal 22

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Pengertian “dapat” pada pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.


  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
  • Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB IV  tentang Batalnya Perkawinan ( BAB IV BATALNYA PERKAWINAN ).
  • BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 21 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 23 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA