Pasal 20
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8,Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.
Penjelasan Pasal 20
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
( Cukup Jelas )
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB III tentang Pencegahan Perkawinan ( BAB III PENCEGAHAN PERKAWINAN ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
- Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.