Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 20 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 20 UU RI No 1 Tahun 1974

558
0

Pasal 20

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8,Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.

Penjelasan Pasal 20

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

( Cukup Jelas )


  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
  • Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB III  tentang Pencegahan Perkawinan ( BAB III PENCEGAHAN PERKAWINAN ).
  • BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
  • Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
  • Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
  • Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
  • Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
  • Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
  • Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.
Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 19 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 21 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA