Pasal 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan Pasal 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB I tentang Dasar Perkawinan ( BAB I DASAR PERKAWINAN ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974.