Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 19 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 19 UU RI No 1 Tahun 1974

917
0

Pasal 19

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.

Penjelasan Pasal 19

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

( Cukup Jelas )


  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
  • Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB III  tentang Pencegahan Perkawinan ( BAB III PENCEGAHAN PERKAWINAN ).
  • BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
  • Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.
Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 18 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 20 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA