Pasal 18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.
Penjelasan Pasal 18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
( Cukup Jelas )
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB III tentang Pencegahan Perkawinan ( BAB III PENCEGAHAN PERKAWINAN ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
- Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.