Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 17 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 17 UU RI No 1 Tahun 1974

1059
0

Pasal 17

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.

(2) Kepada calon-calon mempelai diberi tahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.

Penjelasan Pasal 17

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

( Cukup Jelas )


  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
  • Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB III  tentang Pencegahan Perkawinan ( BAB III PENCEGAHAN PERKAWINAN ).
  • BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
  • Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.
Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 16 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 18 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA