Pasal 16
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.
(2) Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 16
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
( Cukup Jelas )
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB III tentang Pencegahan Perkawinan ( BAB III PENCEGAHAN PERKAWINAN ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
- Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
- Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.