Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 16 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 16 UU RI No 1 Tahun 1974

697
0

Pasal 16

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

(1) Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.

(2) Mengenai Pejabat yang ditunjuk sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 16

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

( Cukup Jelas )


  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
  • Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB III  tentang Pencegahan Perkawinan ( BAB III PENCEGAHAN PERKAWINAN ).
  • BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
  • Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
  • Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
  • Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
  • Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
  • Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perwakinan
  • Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.
Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 17 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA