Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 12 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 12 UU RI No 1 Tahun 1974

908
0

Pasal 12

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Tatacara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Penjelasan Pasal 12

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Ketentuan Pasal 12 ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954.


Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 11 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 13 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA