Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 11 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 11 UU RI No 1 Tahun 1974

2014
0

Pasal 11

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

(1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.

(2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.

Penjelasan Pasal 11

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

( Cukup Jelas )


  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
  • Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB II  tentang Syarat-Syarat Perkawinan ( BAB II SYARAT PERKAWINAN ).
  • BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
  • Cukup Jelas: Keterangan cukup jelas ini dimaksudkan karena setiap pasal yang ada telah jelas dan tidak perlu untuk dijelaskan lagi.
Artikulli paraprakBAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 12 UU RI No 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA