Pasal 10
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi,sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Penjelasan Pasal 10
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal maka suatu tindakan yang mengakibatkan putusnya suatu perkawinan harus benar-benar dapat dipertimbangkan dan dipikirkan masak-masak.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan kawin-cerai berulang kali, sehingga suami maupun isteri benar-benar saling menghargai satu sama lain.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB II tentang Syarat-Syarat Perkawinan ( BAB II SYARAT PERKAWINAN ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974