Beranda UU Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Penjelasan Pasal 10 UU RI No 1 Tahun 1974

Penjelasan Pasal 10 UU RI No 1 Tahun 1974

998
0

Pasal 10

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi,sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Penjelasan Pasal 10

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal maka suatu tindakan yang mengakibatkan putusnya suatu perkawinan harus benar-benar dapat dipertimbangkan dan dipikirkan masak-masak.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan kawin-cerai berulang kali, sehingga suami maupun isteri benar-benar saling menghargai satu sama lain.


Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 9 UU RI No 1 Tahun 1974
Artikulli tjetërBAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA