Pasal 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.
Penjelasan Pasal 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana Sila yang pertamanya ialah ke Tuhanan Yang Mahaesa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orangtua.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini mengatur tentang Perkawinan.
- Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ini berada di BAB I tentang Dasar Perkawinan ( BAB I DASAR PERKAWINAN ).
- BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974