Penjelasan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1974
Pasal 14
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah,...
Penjelasan Pasal 13 UU RI No 1 Tahun 1974
Pasal 13
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Penjelasan Pasal 13
Undang-Undang Republik Indonesia...
Penjelasan Pasal 12 UU RI No 1 Tahun 1974
Pasal 12
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Tatacara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Penjelasan Pasal 12
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Ketentuan Pasal...
Penjelasan Pasal 11 UU RI No 1 Tahun 1974
Pasal 11
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
(2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut...
BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Artikel ini masih kosong dan masih dalam tahap percobaan
Penjelasan Pasal 10 UU RI No 1 Tahun 1974
Pasal 10
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk...
Penjelasan Pasal 9 UU RI No 1 Tahun 1974
Pasal 9
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang...
Penjelasan Pasal 8 UU RI No 1 Tahun 1974
Pasal 8
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b....
Penjelasan Pasal 7 UU RI No 1 Tahun 1974
Pasal 7
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita...
Penjelasan Pasal 6 UU RI No 1 Tahun 1974
Pasal 6
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur...