Penjelasan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1974

0
Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 (1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah,...

Penjelasan Pasal 13 UU RI No 1 Tahun 1974

0
Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia...

Penjelasan Pasal 12 UU RI No 1 Tahun 1974

0
Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tatacara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Ketentuan Pasal...

Penjelasan Pasal 11 UU RI No 1 Tahun 1974

0
Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 (1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu. (2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut...

BAB Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974

0
Artikel ini masih kosong dan masih dalam tahap percobaan

Penjelasan Pasal 10 UU RI No 1 Tahun 1974

0
Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk...

Penjelasan Pasal 9 UU RI No 1 Tahun 1974

0
Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang...

Penjelasan Pasal 8 UU RI No 1 Tahun 1974

0
Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan dilarang antara dua orang yang: a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas; b....

Penjelasan Pasal 7 UU RI No 1 Tahun 1974

0
Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita...

Penjelasan Pasal 6 UU RI No 1 Tahun 1974

0
Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 (1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur...