SESUDAH PERUBAHAN :
1. Sesuai dengan bunyi pasal 3 ayat 1 UUD 1945, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat Berwenang Mengubah dan Menetapkan Undan-Undan Dasar.
2. Sesuai dengan bunyi pasal 3 ayat 2 UUD 1945, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik presiden dan/atau wakil presiden.
3. Sesuai dengan bunyi pasal 3 ayat 3 UUD 1945, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang dasar.
4. Sesuai dengan bunyi pasal 8 ayat 2 UUD 1945, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat Berwenang Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil Presiden.
5. Sesuai dengan bunyi pasal 8 ayat 3 UUD 1945, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat Berwenang memilih Presiden dan wakil Presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai Politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan Umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
SEBELUM PERUBAHAN :
1. Menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar
2. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
3. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
4. Membuat Putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga Negara Lainnya
5. Memberikan penjelasan atau Penafsiran terhadap putusan MPR
6. Meminta pertanggungjawaban Presiden
7. Memberhentikan Presiden
Diatas merupakan bagian dari wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat Sebelum dan Sesudah Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Semoga bermanfaat