PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan
perlu percepatan pelaksanaan belanja Negara;
b. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja
Negara perlu percepatan pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
c. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah perlu penyempurnaan pengaturan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menetapkan :