Pasal 5 UUD 1945 Dengan Rumusan Naskah Asli serta penjelasan
Rumusan perubahan
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Rumusan naskah asli
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk un-dang-undang dengan persetujuan Dewan Perwa-kilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Perubahan ayat (1) dari Pasal 5 itu dimaksudkan untuk meneguhkan kedudukan dan peranan DPR sebagai lembaga legislatif yang memegang kekuasaan legislatif (membentuk undang-undang) sebagaimana tercantum pada Pasal 20 ayat (1) hasil Perubahan Pertama, dan Presiden yang memegang kekuasaan eksekutif (menjalankan undang-undang) tetap diberi hak untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR [Pasal 5 ayat (1) hasil Perubahan Pertama].
Perubahan pasal ini memindahkan titik berat kekuasaan legislasi nasional yang semula berada di tangan Presiden, beralih ke tangan DPR. Pemberdayaan DPR tidak menyebabkan DPR lebih kuat dibandingkan Presiden karena kedua lembaga tersebut berada dalam kedudukan yang seimbang/setara.
Berkaitan dengan kekuasaan legislatif itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain diatur lewat ketentuan bahwa Presiden dan DPR mempunyai wewenang yang sama untuk membahas setiap rancangan undang-undang untuk kemudian disetujui bersama [Pasal 20 ayat (2) hasil Perubahan Pertama]. Anggota DPR diberi hak untuk mengajukan usul rancangan undang-undang (Pasal 21 hasil Perubahan Pertama), dan Presiden mempunyai hak untuk menetapkan peraturan peme-rintah menetapkan menjalankan undang-undang [Pasal 5 ayat (2)] serta peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang [Pasal 22 ayat (1)]. Selain itu DPR mempunyai hak melakukan pengawasan terhadap presiden/pemerintah sebagai salah satu ciri sistem presidensial yang kita anut [Pasal 20A ayat (1)].