Beranda Blog Penjelasan Pasal 32 UUD 1945

Penjelasan Pasal 32 UUD 1945

29075
1
e. Kewajiban negara memajukan kebudayaan nasional
Sebelum diubah, ketentuan mengenai kewajiban pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia tercantum dalam satu pasal, yaitu Pasal 32. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi satu pasal dengan dua ayat, yaitu Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.   
Rumusan perubahan:

Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah  sebagai  kekayaan budaya nasional. 

Rumusan naskah asli:

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Perubahan itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menempatkan kebudayaan nasional pada derajat yang tinggi atas dasar pemahaman bahwa kebudayaan nasional, yang menjamin unsur-unsur kebudayaan daerah, merupakan identitas bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan, dan diteguhkan di tengah perubahan global yang pesat dan dapat mengancam identitas bangsa dan negara Indonesia. Sekaligus menyadari bahwa budaya Indonesia bukan budaya tertutup di tengah perubahan dunia.
Dengan demikian, diharapkan pada masa yang akan datang, bangsa dan negara Indonesia tetap mem-punyai identitas yang sesuai dengan dasar negara dan nilai-nilai serta pandangan hidup bangsa Indonesia walaupun terjadi perubahan global.
Ketentuan itu juga dilandasi oleh pemikiran bah-wa persatuan dan kebangsaan Indonesia itu akan lebih kukuh jika diperkuat oleh pendekatan kebudayaan selain pendekatan politik dan hukum.
Artikulli paraprakPenjelasan Pasal 31 UUD 1945
Artikulli tjetërPenjelasan Pasal 33 UUD 1945
Menghubungkan semua titik yang ada ("Hari") hingga menjadi sebuah lukisan ("Kehidupan") terindah yang pernah dilukiskan ("Takdir") oleh yang MAHA SEMPURNA